Jakarta - Masa jabatan beberapa Gubernur bakal berakhir dalam rentang tahun 2022 ini. Diantaranya Gubernur DKI Jakarta, Aceh dan lainnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak 2024, akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo. Untuk Pj Gubernur Aceh mencuat nama Safrizal ZA.
Nama Safrizal disebut oleh Tokoh Nagan Raya, Sayed Mustafa Usab. Sayed mendukung Dr Safrizal ZA, jadi Pj Gubernur Aceh menggantikan gubernur definitif, Nova Iriansyah, yang akan berakhir masa jabatan.
Bahkan, kata Sayed, bukan hanya dirinya, sejumlah tokoh di Barat Selatan Aceh juga mendukung Safrizal jadi Pj Gubernur Aceh, sejak April 2022 ini hingga pelantikan Gubernur terpilih 2024. Mustafa Usab menyampaikan hal ini kepada jurnalis di Aceh Jaya, Sabtu (26/2/2022).
Sayed menyebutkan Dr Safrizal, salah satu pejabat pemerintah yang berkarier di kementerian dan sangat memahami kondisi sosial di tengah masyarakat Aceh.
"Beliau sosok yang tepat untuk menggantikan Nova yang akan habis masa jabatannya," kata Sayed Mustafa Usab.
Selain itu, mantan Anggota DPR RI itu menyebutkan, kelayakan Dr Syafrizal ZA sebagai Pj Gubernur Aceh tidak hanya sekadar pujian. Namun, juga didasari latar belakangnya yang mumpuni.
Sebelum berkiprah di Ibu Kota dengan jabatan saat ini Dirjen Adwil Kemendagri Republik Indonesia, Syafrizal juga pernah menduduki jabatan Lurah dan Sekretaris Camat di Kota Lhokseumawe.
"Jabatan beliau di kementerian juga merupakan salah satu posisi yang bersentuhan langsung dengan daerah, jadi beliau sudah pasti paham," tandasnya.
Sayed Usab menambahkan putra kelahiran Aceh itu juga pernah dipercaya sebagai Pj Gubernur Kalimantan Selatan pada 2021 lalu.
"Jadi kongkret, berpengalaman dan memahami daerah, apalagi beliau merupakan putra asli Aceh, jadi sudah barang pasti tahu Aceh itu seperti apa dan harus seperti apa," imbuhnya.
"Doktor Safrizal juga ikut mendampingi saat proses lahirnya UUPA tahun 2006 lalu," demikian Sayed Usab.
Safrizal mengawali karier sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dengan jabatan sebagai Lurah Kota Lhokseumawe tahun 1994. Ia kemudian menjadi sekretaris Camat Kecamatan Makmur Kabupaten Aceh Utara tahun 1998.