Jakarta - Pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali yang mulai berlaku hari ini, Selasa 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendgari Safrizal ZA menyebut terdapat sejumlah perubahan dalam dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
"Perubahan itu dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Safrizal, Selasa (15/2/2022).
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3," kata Safrizal menyebut bunyi diktum kesatu Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
Dijelaskan Safrizal, selama PPKM Level 3, kegiatan belajar anak dapat dilakukan secara tatap muka atau daring. Regulasinya bakal mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (SKB 4 Menteri).
Kemudian karyawan yang bekerja di sektor non-esensial diperbolehkan masuk kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Pedagang kaki lima alias PKL, pangkas rambut, penyedia jasa cuci baju atau laundry, cuci kendaraan, dan lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Teknis operasional bakal diatur pemerintah daerah setempat.
Pelaksanaan makan dan minum di tempat paling lama hanya 60 menit. Warteg, PKL, restoran, dan tempat sejenisnya juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," jelas Safrizal.
Direjen Bina Adwil Safrizal menyebut bahwa rumah makan yang buka sore hari sejak 18.00 WIB boleh melayani pengunjung hingga 00.00 WIB. Kapasitas orang maksimal hanya 25 persen, satu meja diisi dua orang, dan waktu makan 60 menit.
Pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 21.00 WIB yang kapasitasnya paling banyak 60 persen. Tempat bermain anak dan mal juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tempat ibadah, fasilitas umum, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan berlangsung dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.
Semua aktivitas selama PPKM Level 3 ini harus dijalankan dengan disiplin protokol kesehatan. "Seluruh pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tutur Pak Dirjen Safrizal.