Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendgari Safrizal ZA menyebut terdapat sejumlah perubahan dalam dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
"Perubahan itu dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Safrizal, Selasa (15/2/2022).
Dijelaskan Safrizal, perubahan pertama yakni adanya jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Status daerah pada PPKM Level 2 meningkat dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
"Daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ujar Pak Dirjen.
Dibeberkan Safrizal, perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Perubahan ketiga, lanjut dia, terkait kegiatan masyarakat yang dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Di antaranya pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," ujarnya.
Sementara bagi daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%, dan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.
Perubahan keempat, kata dia, terdapat penambahan pintu masuk udara, laut, dan darat. Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan.
Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.