Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin booster.
"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," ungkap Luhut.
Namun mulai minggu depan, lanjut Luhut, bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari. "Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR, exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari, dan PPLN bisa keluar setelah hasil negatif keluar," kata Luhut.
Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, seusai mengikuti rapat evalusi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2/2022).
Luhut menyatakan kebijakan pengurangan masa karantina menjadi 3 hari bisa diberlakukan terhadap semua PPLN mulai 1 Maret 2022 apabila kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik.
"Apabila kondisi terus membaik dan vaksinasi Covid-19 terus meningkat, mulai 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak lagi menjalani karantina terpusat," katanya.