Jakarta - Mahkamah Konstitusi sedang membangun ekosistem teknologi peradilan dan transformasi digital. Pada 2021, ada dua sistem yang sudah dikembangkan. Yaitu, pertama area judicial administration system untuk mengoptimalkan penanganan perkara. Kedua, general administration system untuk memperkuat layanan administrasi umum, baik internal MK maupun layanan kepada publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di hadapan Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/02/2022).
Anwar melaporkan juga dalam Sidang Pleno, sejak berdiri hingga kini MK sudah melakukan registrasi atau memproses sebanyak 3.341 perkara. Ini adalah ribuan perkara yang diproses sejak MK berdiri pada 2003 sampai sekarang.
"Sampai akhir 2021 terdapat 24 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Sejumlah, 3.317 perkara telah diputus. Adapun dari 3.341 perkara, paling banyak yaitu perkara pengujian Undang-Undang dengan jumlah 1.501. Lalu diikuti 1135 perkara pemilihan kepala daerah, 676 perkara pemilu, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Adapun untuk 2021 lalu, MK telah menangani sebanyak 277 perkara untuk 3 kewenangan yang terdiri dari 121 perkara pengujian UU, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan 153 perkara pemilihan kepala daerah.