Bekasi - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi mengatakan telah mempersiapkan segala persyaratan untuk alih status Desa Setia Asih menjadi kelurahan. Hal ini disampaikannya di hadapan Pejabat Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida dalam Lokakarya Forum Diskusi Aktual Dinamika Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, bertempat di Balai Desa Setia Asih, Kabupaten Bekasi, Rabu 9 Februari 2022. Lokakarya ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Litbang Kemendagri, Eko Prasetyanto, Pakar dari Universitas Islam 45 Bekasi Rahmat Nuryono.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida dalam lokakarya tersebut memaparkan dinamika alih status Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya yang menjadi lokus kajian. Dirinya mengaku telah melaksanakan berbagai tahapan yang dipersyaratkan dan memenuhinya. Bahkan seluruh aset di Desa Setia Asih telah terdokumentasi dengan baik sehingga sudah siap untuk beralih status.

“Kami pun menyiapkan naskah akademik agar perubahan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain terus menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang bagaimana dampak positif dan negatif yang akan terjadi, seperti tidak ada lagi dana desa yang diterima setelah menjadi kelurahan,” kata Ida.
Usulan alih status tersebut, lanjutnya, merupakan prakarsa penuh dari masyarakat Desa Setia Asih. Hal ini karena mereka mempertimbangkan kondisi wilayahnya yang mengalami pergeseran dari karakteristik masyarakat pertanian-homogen berubah menjadi masyarakat industri-heterogen.
“Mereka juga butuh layanan publik yang lebih cepat dan terstruktur,” imbuh Ida.