Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Wilayah Jawa-Bali dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, mengeluarkan sejumlah aturan.
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Diantara isi Inmendagri yang berlaku efektif pada tanggal 8-14 Februari 2022 ini mengatur tentang dunia pendidikan.
Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendgari Safrizal ZA mengatakan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dirjen Bina Adwil Kemendgari Safrizal menjelaskan, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 berpedoman kepada Keputusan Bersama 4 Kementerian.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019," beber Syafrizal, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya dijelaskan Safrizal, anak-anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
"Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," jelas Pak Dirjen Syafrizal.