Badung - Agar masyarakat tahu apa bedanya gubernur dengan bupati dan walikota, gubernur seharusnya memaksimalkan 46 tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya agar efektif memimpin pemerintahan di tingkat provinsi, termasuk dalam mengkoordinasikan kabupaten/kota di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1/2022). Rakortek ini menjadi kick off meeting yang menekankan optimalisasi peran GWPP.
Mendagri meminta gubernur seluruh Indonesia untuk memaksimalkan implementasi asas dekonsentrasi atau asas pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi).
“Ada 46 tugas dan kewenangan yang diberikan kepada gubernur agar efektif memimpin pemerintahan di tingkat provinsi, termasuk dalam mengkoordinasikan kabupaten/kota di wilayahnya,” ujar Tito.
Tito berharap, peran tersebut dapat dilakukan secara maksimal agar kewenangan yang diberikan tepat sasaran. Melalui peran itu, diharapkan dapat terbangun pula hubungan baik antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, dengan leadership yang dimiliki dapat merangkul pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Tidak semata-mata menekankan pada aspek kewenangan, tapi juga pendekatan-pendekatan personal," tutur Mendagri.
Tito mengingatkan pula kepada gubernur yang belum mampu menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar dapat menjalankan sistem politik dan pemerintahan dengan lebih baik.
"Sehingga kita melihat bahwa ada perbedaan antara gubernur dengan bupati/wali kota. Nah, ini akan berdampak luas pada masyarakat. Antar pemimpin kalau enggak kompak itu akan berdampak dalam pembuatan kebijakan, dan implementasinya tidak maksimal untuk kepentingan rakyat banyak," kata Mendagri Tito.