Waspada Lonjakan Omicron, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Luar Negeri

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Waspada Lonjakan Omicron, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Luar Negeri


Jakarta – Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, Mendagri juga menerbitkan Inmendagri Nomor 4 yang mengatur PPKM untuk luar Pulau Jawa-Bali. 

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

"Aturan ini diberlakukan selama satu pekan, terhitung mulai 18-24 Januari 2022," ujar Tito secara tertulis dalam Instruksinya, tentang Inmendagri Nomor 3, Selasa, (18/1/2022)

Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 03 tahun 2022 ini, membatasi sejumlah pintu kedatangan dari luar negeri. Hal itu berlaku mengingat lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. 

Pada aturan ini, pemerintah hanya membuka enam bandara untuk pintu masuk luar negeri, seperti Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.  

Sementara itu, pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). 

Sebagai informasi, aturan ini mulai 18 Januari hingga masa berakhir 24 Januari 2022. Nantinya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap aturan terkait di pekan berikutnya, sesuai dengan perkembangan angka kasus Covid-19. 

Terakhir, untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan aturan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Leave Your Comments