Surat Edaran Mendagri Sebut Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 Tahun

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Surat Edaran Mendagri Sebut Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 Tahun

Jakarta - Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron, pemerintah meminta kepada Gubemur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj.

Salinan Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad, SH., M.AP tanggal 21 Desember 2021.

Aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta. 

Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SE menyampaikan agar Gubernur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan. Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi,  pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.

Selain itu, Mendagri Tito juga menyebut dalam SE tentang vaksinasi bagi anak. "Melakukan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan lansia 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma," sebut SE Mendagri. 

Sebelumnya, Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun dimulai Selasa (14/12/2021), lalu. Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. 

Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun.

Vaksinasi Covid-19 secara luas sangat penting untuk mencegah mutasi virus dan mencapai kekebalan kelompok (herd imunity). Itu berarti pencapaian vaksinasi minimal perlu 70 persen dari sasaran vaksinasi, termasuk anak. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksin untuk anak telah dimulai dari wilayah dengan cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Leave Your Comments