Ini Aturan Perjalanan Keluar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Ini Aturan Perjalanan Keluar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru


Jakarta - Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru (Nataru) tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan beberapa aturan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Mentri Tito, (9/12/2021). 

"Penuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam," kata Tito. 


Inmendagri ini menyebutkan, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Disebutkan Mendagri Tito, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.


Tito mengatakan, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Leave Your Comments