Pengukuran IPKD, Kemendagri: Pemprov Harus Berperan Aktif

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Pengukuran IPKD, Kemendagri: Pemprov Harus Berperan Aktif

Jakarta -  Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni meminta pemerintah provinsi (Pemprov) agar berperan aktif dalam melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). 

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) atau sebutan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pengukuran IPKD di kabupaten/kota di wilayahnya. Apa yang telah diamanatkan pada Ayat (2) Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. 

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tersebut, pemerintah provinsi juga melaporkan hasil pengukuran IPKD kepada Menteri Dalam Negeri. Karena pengelolaannya, kami mendorong Pemerintah Provinsi untuk berpartisipasi sesuai kewenangannya, agar pengukuran IPKD di kabupaten/kota dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Fatoni secara virtual ketika menjadi narasumber acara Bimbingan Teknis Aplikasi Indeks Keuangan Daerah Tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan, Senin, (8/ 11/2021). 

Fatoni melanjutkan, peran serta Pemprov dalam pengukuran IPKD sangat diperlukan. Lantaran Pemprov memiliki wewenang dalam menentukan pemeringkatan hasil pengukuran terhadap kabupaten/kota di daerah masing-masing, melalui Keputusan Gubernur. 

Fatoni agar Pemprov dapat mendukung pengukuran IPKD, karena akan turut memacu efektifnya tata kelola pemerintahan yang lebih, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan di tingkat kabupaten/kota. 

Selain itu, peran serta tersebut akan mendukung upaya pemprov dalam melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota di wilayahnya, terutama terkait dengan tata kelola keuangan daerah. 

Selanjutnya, Fatoni mengatakan peranan provinsi dalam pengukuran IPKD juga akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sehingga berbagai permasalahan terkait tata kelola keuangan daerah dapat dihindari. 

“Pengukuran IPKD ini sangat penting, karena hasilnya juga akan digunakan sebagai dasar pembinaan oleh Kemendagri,” jelasnya. 

Pengukuran IPKD jelas Fatoni akan dihasilkan peringkat daerah terbaik berdasarkan kategori kemampuan keuangan yakni, tinggi, sedang, dan rendah. Tak hanya itu, pengukuran tersebut juga akan menghasilkan daerah dengan peringkat terburuk pada kategori kemampuan keuangan yang sama. Daerah dengan predikat terbaik akan diberikan penghargaan berupa trofi dan piagam penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri, serta akan diusulkan untuk memperoleh dana insentif daerah (DID) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Sedangkan daerah dengan kategori terburuk pada kemampuan keuangan tersebut, akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri,” imbuh Fatoni. 

Fatoni menegaskan, pemerintah daerah agar melaporkan data dan dokumen yang diperlukan melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Dokumen tersebut antara lain, dokumen perencanaan dan penganggaran, alokasi anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, dan kondisi keuangan daerah. Selain itu, dokumen terdiri dari opini BPK atas LKPD selama 3 tahun terakhir berturut-turut. 

“Pemerintah provinsi perlu segera melakukan pengukuran, kabupaten/kota juga perlu segera melengkapi data, agar hasilnya dapat segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkas Fatoni.
 

Leave Your Comments