Gelar Reviu APIP, Kemendagri Perkuat Pengawasan Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran Pemda Seluruh Indonesia

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
 Gelar Reviu APIP, Kemendagri Perkuat Pengawasan Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran Pemda Seluruh Indonesia

Jakarta - Peran dan fungsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh stakeholder termasuk swasta dan masyarakat. Maka dalam perjalanannya, RPJMD harus dapat tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) khususnya pada pemerintahan daerah memegang peranan yang cukup penting dalam memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan rencana keuangan daerah telah disusun sesuai dengan kaidah serta bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/3153/SJ tanggal 27 Mei 2021 tentang Review APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah sebagai pedoman bagi APIP daerah (Inspektorat:Red) untuk melaksanakan fungsi memberikan keyakinan terbatas atas penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

Untuk penyamaan persepsi terhadap teknis pelaksanaan SE Mendagri itu, Inspektorat Jenderal kemendagri menggelar sosialisasi dalam bentuk Seminar Online (Webinar) berjudul "Reviu APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun 2022". Acara ini digelar 4 Juni 2021 dengan Keynote Speaker Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. 

Turut hadir sebagai Narasumber A, Damenta (Inspektur II Itjen Kemendagri), Arsan Latif (Inspektur IV Itjen Kemendagri) serta Moderator Muhammad Rivai Seknun (Perencana Ahli Muda Itjen Kemendagri).

Dalam sambutannya, Irjen Kemendagri menyampaikan bahwa esensi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.

"Peran APIP daerah itu sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI Jokowi pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah," kata Tumpak, (4/6).

"Seluruh kepala daerah harus selalu melakukan perbaikan perencanaan dan anggaran daerah secara continue. Jika proses reviu tidak benar maka dokumen perencanaan penganggaran juga bisa jadi tidak benar,” jelas Tumpak.

 

Leave Your Comments