Banten - Banyak sekali peraturan daerah (Perda) yang tidak berkualitas, tumpang tindih dan bahkan berbelit belit menghambat investasi. Data 2019 lalu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda. Sebab itu, kini Kemendagri merancang inovasi dengan membangun ekosistem pembuatan perda dengan meluncurkan Apliaksi E-Perda.
Kementerian Dalam Negeri secara resmi meluncurkan Apliaksi E-Perda Kabupaten dan Kota se-Banten di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (30/3).
E-Perda, yaitu penyusunan perda secara elektronik, dimana jarak antar pemerintah antara pusat dan daerah semakin terputus atau pendek di dalam merancang sebuah perda yang berkualitas. Tujuannya agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien.
Selain itu, dengan adanya terobosan ini, masyarakat, media dan pemerintah daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda. Apalagi, partisipasi khalayak umum sangat penting dalam pembuatan regulasi yang adil ke depannya.
"Masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review terhadap konten dan proses Perda itu sendiri," kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik yang mewakili Mendagri dalam sambutan peluncuran E-Perda.
Selanjutnya dijelaskan, aplikasi e-Perda juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, tapi tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya. Karena itu, Akmal berharap dengan banyaknya pengawasan, kualitas produk hukum daerah akan semakin baik. "Semakin banyak yang mengawasi semakin bagus kualitas produk hukum,” kata Akmal.

Launching Aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Forkopimda Prov. Banten, Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Direktur Produk Hukum Daerah, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Banten, Pimpinan Perangkat Daerah Se-Provinsi Banten, Kepala Biro Hukum Provinsi dan Kepala Bagian Hukum Kab./Kota se-Indonesia.
Launching Aplikasi e-Perda diawali dengan Laporan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, sambutan Gubernur Banten, sambutan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dilanjutkan dengan Launching Aplikasi e-Perda oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah bersama Gubernur Banten.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas ditunjuknya Provinsi Banten sebagai pilot project penerapan aplikasi e-Perda dalam memfasilitasi produk hukum daerah (Perda, Perkada dan Peraturan DPRD). Diharapkan dengan hadirnya aplikasi e-perda ini dapat menjawab tantangan dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sekaligus mendukung percepatan proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.