JAKARTA – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, hari ini, Kamis, 12 Mei 2022, melantik lima Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) lima provinsi. Acara pelantikan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Kelima Pj Gubernur tersebut adalah Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc, Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si, Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si, dan Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw.
Menyampaikan amanat pada acara pelantikan, Mendagri berpesan agar para Pj Gubernur memiliki kepemimpinan yang kuat. Diharapkan, para PJ Gubernur mampu membangun hubungan yang baik dengan semua elemen masyarakat.
“Gubernur adalah pimpinan pemerintahan sekaligus pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di provinsi. Untuk itu saya meminta bapak-bapak untuk mampu menunjukkan leadership yang kuat,” kata M. Tito Karnavian.
Membangun hubungan yang baik ke berbagai lapisan masyarakat, menurut Tito Karnavian, tugas pertama para Pj. Gubernur.
“Kami harapkan bapak-bapak membangun hubungan yang baik, pertama, ke atas, kepada pemerintah pusat. Program-program pemerintah pusat, tolong juga didukung, program-program Presiden, program-program strategis nasional, mohon didukung,” lanjut Tito Karnavian.
Selanjutnya, kata Tito Karnavian, membangun hubungan yang baik ke samping, yakni kepada sesama elemen Forkompinda. “Pimpinan kepolisian, TNI, Kejaksaan, DPRD, harus dibangun hubungan yang baik,” kata dia.
Terakhir, membangun hubungan yang baik ke bawah, kata Tito Karnavian, juga perlu dilakukan, yaitu kepada para staf dan bawahan. “Hanya dengan tiga hubungan ini urusan dapat berjalan lancar,” kata Tito Karnavian.
M Tito Karnavian melantik lima Pj Gubernur mewakili presiden, yang saat ini sedang melakukan lawatan kenegaraan ke Amerika Serikat. Pelantikan lima Pj Gubernur didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres mulai berlaku saat pelantikan penjabat, yakni pada 12 Mei 2022.
Pada kesempatan tersebut,
Mendagri secara khusus menyinggung tentang pentingnya stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan.
“Tolong yang paling utama jaga stablitas politik pemerintahan dan keamanan. Tanpa stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan, semua program yang direncanakan akan sangat sulit dieksekusi,” lanjut Tito Karnavian.
Menurut UU, Pj Gubernur memiliki masa kerja selama satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya oleh personel yang sama atau yang berbeda. “Maka akan dilakukan mekanisme evaluasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Para Pj Gubernur wajib melaporkan pelaksanaan dan pertanggung jawaban tugas per tiga bulan kepada bapak Presiden melalui mendagri,” kata Tito Karnavian.
Tito Karnavian mengingatkan para Pj Gubernur pada sejumlah tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah tantangan penanganan pandemi COVID-19.
“Meskipun jumlah kasus sudah melandai, tetapi belum selesai sepenuhnya. Beberapa negara bahkan menaik kasus-kasusnya. Ini menjadi atensi bagi kita semua. Kebijakan pemerintah pusat dalam konteks penanganan pandemi, tolong diterjemahkan di daerah Anda,” kata dia.
Tantangan berikutnya adalah mengenai pemulihan ekonomi. Salah satu di antaranya yang krusial, menurut Tito Karnavian, adalah percepatan realisasi APBD.
“Fungsi dari belanja APBD, disamping adanya uang beredar di daerah masing-masing selain dari pusat, juga menstimulasi pihak swasta. Tanpa ada peran swasta, hanya mengandalkan APBD, tidak akan bisa melompat (pertumbuhan ekonomi). Peran swasta kunci. Di beberapa daerah UMKMnya kunci. Maka akan kita evaluasi belanja APBD per tiga bulan. Bahkan Dirjen Keuangan Negara saya minta (melakukan evaluasi) setiap bulan,” kata Tito Karnavian.
Tito Karnavian mengharapkan para Pj Gubernur rajin turun ke lapangan. Ia meminta Pj Gubernur tidak hanya bekerja di belakang meja. ###